Hadis Imam Muslim No. 2022 : Miqat haji dan umrah

PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum wr wb. Saya ini seorang programmer komputer, suatu ketika saya diminta untuk membuatkan suatu program untuk membantu perusahaan finansial dimana saya tahu bahwa sistem keuangan dalam peminjaman dana yang digunakan oleh perusahaan tersebut mengandung riba. Saya mau bertanya, bagaimanakah hukumnya membuat sesuatu yang mendukung atau membantu praktek keuangan yang mengandung riba? Mohon bantuannya, terimakasih. Wassalamu'alaikum wr wb.
JAWABAN :
Wa'alaikum salam Wr Wb. Disebutkan dalam Hadits Riwayat Imam Muslim :
قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم- : لعن الله آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهده - رواه مسلم.
Rasulullaah SAW bersabda: “Allah melaknat para pemakan riba, orang yang memberi riba, pencatat transaksi riba dan orang yang menjadi saksinya.” (HR. Muslim).
Dalam redaksi Hadits Riwayat Imam Muslim dari Jabir bin ‘Abdillaah :
عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال : لعن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- آكل الربا ، و موكله ، و كاتبه ، و شاهديه ، و قال : هم سواء - رواه مسلم
Dari Jabir bin ‘Abdullah r.a.: “Rasulullaah SAW melaknat para pemakan riba, orang yang memberikan riba, pencatat transaksi riba, dan dua orang yang menjadi saksi riba.” Dan Rasulullaah SAW bersabda: “Mereka semua sama.” (HR. Muslim).
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...