Hadis Imam Muslim No. 2693 : Wajibnya membayar kafarah bagi orang yang mengharamkan isteri atas dirinya

 
Hadis Imam Muslim No. 2693 : Wajibnya membayar kafarah bagi orang yang mengharamkan isteri atas dirinya

Hadis Imam Muslim No. 2693 : Wajibnya membayar kafarah bagi orang yang mengharamkan isteri atas dirinya

No: 2693
Kitab: TALAK
Bab: Wajibnya membayar kafarah bagi orang yang mengharamkan isteri atas dirinya

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بِشْرٍ الْحَرِيرِيُّ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ يَعْنِي ابْنَ سَلَّامٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ أَنَّ يَعْلَى بْنَ حَكِيمٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ قَالَ إِذَا حَرَّمَ الرَّجُلُ عَلَيْهِ امْرَأَتَهُ فَهِيَ يَمِينٌ يُكَفِّرُهَا وَقَالَ { لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ }


Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bisyr Al Hariri telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah, yaitu Ibnu Salam dari Yahya bin Abu Katsir bahwa Ya'la bin Hakim telah mengabarkan kepadanya, bahwa Sa'id bin Jubair telah mengabarkan kepadanya, bahwa dia pernah mendengar Ibnu Abbas berkata; Apabila seorang suami mengharamkan dirinya (bersetubuh) dengan istrinya, maka hal itu merupakan sumpah yang kafaratnya (dendanya) harus di bayar. Dia melanjutkan; "Sungguh telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN