Pengertian Sekufu atau Setingkat bagi Calon Pasangan yang Akan Menikah
LADUNI.ID, Jakarta – Dalam pernikahan, dua pasang manusia menjadi satu. Tidak hanya dua manusia, tapi juga dua keluarga dan kebiasaannya. Sebelum memutuskan akan menikah, tentu masing-masing calon pasangan harus saling mengenal satu sama lain dengan cara yang dibenarkan oleh syariat. Istilah dalam fiqh pernikahan mengenai standar pasangan yang sederajat adalah “kafa`ah” atau sekufu. Tapi, apa sebenarnya makna sekufu dalam pernikahan?
Secara bahasa kafa`ah bermakna setara atau sama. Makna ini diambil dari surat Al-Ikhlas ayat 4 yang berbunyi,
وَلَمْ يَكُنْ لَّهٗ كُفُوًا اَحَدٌ
Artinya: Dan tidak ada sesuatu yang setara dengan Dia. (QS. Al-Ikhlas 112:4)
Sedangkan dalam kacamata fiqh, kafa`ah atau kita akan sebut dengan sekufu setelah ini bermakna “kesamaan sepasang suami istri yang menghilangkan perasaan malu dalam beberapa hal tertentu.” Artinya, dua pasang suami istri merasa saling pantas dan tidak merasa malu satu sama lain menyandang status sebagai suami istri karena beberapa hal tertentu.
Dalam kitab Al-Fiqih Ala Al-Madzhahib Al-Arba’ah karangan Abdurrahman Al-Jaziry, disebutkan bahwa yang termasuk perkara kafa’ah adalah agama, keturunan, kekayaan, pekerjaan dan bebas dari cacat. Para fuqaha telah sepakat bahwa faktor agama termasuk dalam pengertian kafa’ah.
Memuat Komentar ...