Hadis Imam Bukhari No. 405 : Memutuskan perkara-perkara dan li'an (sumpah dan saling melaknat) antara suami dan istri di masjid

 
Hadis Imam Bukhari No. 405 : Memutuskan perkara-perkara dan li'an (sumpah dan saling melaknat) antara suami dan istri di masjid

Hadis Imam Bukhari

No: 405
Kitab: SHALAT
Bab: Memutuskan perkara-perkara dan li'an (sumpah dan saling melaknat) antara suami dan istri di masjid
 

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ شِهَابٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ رَجُلًا وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلًا أَيَقْتُلُهُ فَتَلَاعَنَا فِي الْمَسْجِدِ وَأَنَا شَاهِدٌ

 

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Musa berkata, telah mengabarkan kepada kami Abdurrazaq berkata, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij berkata, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Syihab dari Sahal bin Sa'd, bahwa ada seorang laki-laki datang dan berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika seorang suami mendapati laki-laki lain bersama istrinya? Lalu keduanya saling melaknat di dalam masjid, sementara aku menyaksiakannya."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN