Hadis Imam Muslim No. 2527 : Keharaman bagi orang yang sedang ihram untuk menikah
Hadis Imam Muslim No. 2527 : Keharaman bagi orang yang sedang ihram untuk menikah
No: 2527
Kitab: NIKAH
Bab: Keharaman bagi orang yang sedang ihram untuk menikah
و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَابْنُ نُمَيْرٍ وَإِسْحَقُ الْحَنْظَلِيُّ جَمِيعًا عَنْ ابْنِ عُيَيْنَةَ قَالَ ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ أَبِي الشَّعْثَاءِ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ مَيْمُونَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ زَادَ ابْنُ نُمَيْرٍ فَحَدَّثْتُ بِهِ الزُّهْرِيَّ فَقَالَ أَخْبَرَنِي يَزِيدُ بْنُ الْأَصَمِّ أَنَّهُ نَكَحَهَا وَهُوَ حَلَالٌ
Dan Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah, Ibnu Numair dan Ishaq Al Handlali semuanya dari Ibnu 'Uyainah. Ibnu Numair mengatakan; Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Amru bin Dinar dari Abu As Sya'tsa` bahwa Ibnu Abbas telah mengabarkan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menikahi Maimunah padahal beliau sedang berihram, Ibnu Numair menambahkan, maka saya menceritakannya kepada Az Zuhri, maka dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku Yazid bin Al Asham bahwa beliau menikahinya ketika beliau sedang halal.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...