Hadis Imam Muslim No. 3244 : Membatalkan hukum yang batil

 
Hadis Imam Muslim No. 3244 : Membatalkan hukum yang batil

Hadis Imam Muslim No. 3244 : Membatalkan hukum yang batil

No: 3244
Kitab: PERADILAN
Bab: Membatalkan hukum yang batil

و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عُثْمَانَ عَنْ ابْنِ أَبِي عَمْرَةَ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِخَيْرِ الشُّهَدَاءِ الَّذِي يَأْتِي بِشَهَادَتِهِ قَبْلَ أَنْ يُسْأَلَهَا


Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata; aku bacakan di hadapan Malik; dari Abdullah bin Abu Bakar dari ayahnya dari Abdullah bin Amru bin Utsman dari Ibnu Abu 'Amrah Al Anshari dari Zaid bin Khalid Al Juhani, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Maukah aku beritahukan kepada kalian mengenai saksi yang paling baik? Yaitu orang yang datang memberi kesaksian sebelum diminta (untuk bersaksi)."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN