Hadis Imam Muslim No. 4038 : Haramnya menyediri dengan wanita yang bukan mahramnya
Hadis Imam Muslim No. 4038 : Haramnya menyediri dengan wanita yang bukan mahramnya
No: 4038
Kitab: SALAM
Bab: Haramnya menyediri dengan wanita yang bukan mahramnya
و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ وَسَمِعْتُ اللَّيْثَ بْنَ سَعْدٍ يَقُولُا الْحَمْوُ أَخُ الزَّوْجِ وَمَا أَشْبَهَهُ مِنْ أَقَارِبِ الزَّوْجِ ابْنُ الْعَمِّ وَنَحْوُهُ
Dan telah menceritakan kepadaku Abu Ath Thahir; Telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb ia berkata; Aku mendengar Al Laits bin Sa'd berkata; "Al Hamwu adalah saudara suami dan yang lainnya dari kerabat dekat suami seperti sepupu dan seterusnya."
Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...