Beramal Saleh Menggunakan Barang Gadaian

 
Beramal Saleh Menggunakan Barang Gadaian

Hasil Barang Gadaian Dipakai Beramal Saleh

Pertanyaan :

Kalau membeli tanah dari uang penghasilan barang gadaian, kemudian penghasilan tanah diperuntukkan beramal pada orang-orang miskin, apakah penghasilan itu haram? Atau tidak?.

Jawab :

Kalau penghasilan dari barang gadaian (marhun) itu halal seperti gadaian yang tidak dijanjikan dalam akad (lihat putusan Muktamar ke IV nomor 69), maka pembeliannya juga sah dan amalnya pada para orang miskin juga halal. Sebaliknya, kalau barang gadaian itu haram, karena dijanjikan dalam akad, atau mengikuti pendapat mengharamkan, yaitu yang lebih berhati-hati (sebagaimana dalam putusan Muktamar ke II, jika pembeliannya dengan tempo atau dengan kontan, tetapi si penjual telah mengetahui bahwa uang pembeliannya dari uang haram), maka juga sah pembeliannya dan amalnya pun halal. Kalau pembeliannya kontan dan si penjual tidak mengerti bahwa uang itu haram, maka tidak sah pembeliannya dan haram amalnya pada para miskin itu.

Keterangan, dari kitab:

  1. Fath al-Mu’in [1]

وَلَوِ اشْتَرَى طَعَامًا فِي الذِّمَّةِ وَقَضَى مِنْ حَرَامٍ فَإِنْ أَقْبَضَهُ لَهُ الْبَائِعُ بِرِضَاهُ قَبْلَ تَوْفِيَةِ الثَّمَنِ حَلَّ لَهُ أَكْلُهُ أَوْ بَعْدَهَا مَعَ عِلْمِهِ أَنَّهُ حَرَامٌ حَلَّ أَيْضًا وَإِلاَّ حَرُمَ إِلاَّ أَنْ يُبْرِئَهُ أَوْ يُوَفِّيَهُ مِنْ حِلٍّ.

Jika seseorang membeli makanan yang berada dalam jaminan dan membayar dengan uang haram, jika si penjual menyerahkan padanya dengan ridhanya sebelum pembayaran harga, maka pembeli halal memakannya, atau sesudah pembayaran besertaan si penjual tahu uang itu haram, maka juga halal. Jika tidak, maka haram sampai si penjual membebaskannya atau si pembeli membayarnya dengan uang halal.

[1] Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in pada I’anah al-Thalibin, (Singapura: Sulaiman Mar’i, t.th). Jilid III, h. 9.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 181 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-10 Di Surakarta Pada Tanggal 10 Muharram 1354 H. / April 1935 M.