Hadis Imam Bukhari No. 1394 : Bolehkan seseorang membeli kembali sesuatu yang ia zakatkan

 
Hadis Imam Bukhari No. 1394 : Bolehkan seseorang membeli kembali sesuatu yang ia zakatkan

Hadis Imam Bukhari

No: 1394
Kitab: ZAKAT
Bab: Bolehkan seseorang membeli kembali sesuatu yang ia zakatkan

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا كَانَ يُحَدِّثُ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ تَصَدَّقَ بِفَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَوَجَدَهُ يُبَاعُ فَأَرَادَ أَنْ يَشْتَرِيَهُ ثُمَّ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَأْمَرَهُ فَقَالَ لَا تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ فَبِذَلِكَ كَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا لَا يَتْرُكُ أَنْ يَبْتَاعَ شَيْئًا تَصَدَّقَ بِهِ إِلَّا جَعَلَهُ صَدَقَةً


Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair telah menceritakan kepada kami Al Laits dari 'Uqail dari Ibnu Syihab dari Salim bahwa 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhua menceritakan bahwa 'Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu menshadaqahkan kudanya yang digunakannya untuk berperang di jalan Allah, lalu dia mendapatkan shadaqah kudanya itu dijual. Kemudian dia berkendak membelinya kembali. Maka dia menemui Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dengan tujuan meminta saran. Maka Beliau Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Jangan kamu mengambil kembali shadaqahmu". Oleh karena itu 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma tidak pernah membeli kembali apa yang telah dishadaqahkannya karena sudah dijadikannya sebagai shadaqah".

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN