Larangan Menggunakan Kain Sutra dan Emas Bagi Lelaki

 
Larangan Menggunakan Kain Sutra dan Emas Bagi Lelaki
Sumber Gambar: Selasa Kliwon, 9 Mei 2023 laduni.id (foto Ilustrasi)

LADUNI.ID, Jakarta – Pakaian merupakan salah satu kebutuhan dalam kehidupan kita.
Namun dalam Islam, cara berpakaian dan jenis pakaian yang akan dipakai telah diatur dan dijelaskan dalam Al-Quran dan hadis.

Kenapa laki laki dilarang memakai sutera? Ternyata banyak sekali alasan-alasannya.
Oleh karena itu kita sebagai kaum muslim harus memahaminya. Sebagai seorang laki-laki tentu suatu kejantanan perlu kita jaga dengan baik, salah satunya dengan tidak meniru tabiat kaum hawa juga meniru tabiat-tabiat kaum non muslim.  

Allah SWT Berfirman dalam QS.Al- A’Raf 7:26

يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَٰرِى سَوْءَٰتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

Artinya: “ Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (QS.Al- A’Raf 7:26)

Kegunaan dari pakaian telah dijelaskan pada ayat di atas bahwa digunakan untuk menutup aurat. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad  Shallallohu Alaihi Wasallam : “Dari Sahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu anhu bahwa Rasulallah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan begitu juga seorang perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain, dan tidak boleh seorang laki-laki bercampur dengan laki-laki lain dalam satu pakaian, dan begitu juga perempuan dengan perempuan lain bercampur dalam satu pakaian.” (HR. Imam Muslim).

Maka dari itu, pakaian yang menampakkan aurat seperti pakaian yang ketat atau transparan tidak diperbolehkan untuk digunakan terutama oleh perempuan. Namun mirisnya, banyak perempuan yang justru memakai pakaian yang dilarang dalam Islam ini.

Namun ada pula beberapa larangan lain tentang pakaian, seperti larangan memakai sutra bagi pria. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam: “Janganlah kalian memakai sutera karena siapa yang mengenakannya di dunia, maka ia tidak mengenakannya di akhirat.” (HR. Imam Bukhari no. 5382 dan Imam Muslim no. 2069).

Begitu pula dalam riwayaat Sahabat Hudzaifah, “Janganlah kalian mengenakan pakaian sutera dan juga dibaaj (sejenis sutera). Janganlah kalian minum di bejana dari emas dan perak. Jangan pula makan di mangkoknya. Karena wadah semacam itu adalah untuk orang kafir di dunia, sedangkan bagi kita nanti di akhirat.” (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim no. 2067).

Dalam sebuah riwayat,  Barra’ bin Azib ra., ia berkata: “  Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. memerintahkan kami untuk melaksanakan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara. Beliau memerintahkan kami menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang bersin (mengucap yarhamukallah), melaksanakan sumpah dengan benar, menolong orang yang teraniaya, memenuhi undangan dan menyebarkan salam. Beliau melarang kami dari cincin atau bercincin emas, minum dengan wadah dari perak, hamparan sutera, pakaian buatan Qas (terbuat dari sutera) serta mengenakan pakaian sutera baik yang tebal dan tipis.” (Shahih Muslim No.3848)

Dari Sahabat Abu Musa Al Asy’ary ra. bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Memakai kain sutera dan emas itu haram bagi umatku yang laki-laki; dan halal bagi umatku yang perempuan.” (HR. Imam At- Tirmidzi)

Sebagaimana firman Allah SWT:

إِنَّ ٱللَّهَ يُدْخِلُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِن ذَهَبٍ وَلُؤْلُؤًا ۖ وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ

Artinya: “Sesungguhnya Allah memasukkan orang-orang beriman dan mengerjakan amal yang saleh ke dalam surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai. Di surga itu mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas dan mutiara, dan pakaian mereka adalah sutera.” (QS. Al Hajj 22:23).

Memakai sutera juga menyerupai kebiasaan memakai pakaian orang kafir, sebagaimana dalam sebuah riwayat Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Sesungguhnya orang kafir mereka bisa mengenakan emas dan perak di dunia. Adapun di akhirat, mereka tidak akan mendapatkan bagian apa-apa. Sedangkan orang muslim, mereka akan mengenakan perak dan emas di surga. Dan mereka akan mendapatkan kenikmatan yang lain yang tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar telinga dan tidak pernah terbetik dalam hati.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 36)

Namun larangan ini bukan hanya untuk memakai pakaian saja, tapi juga duduk di atas kain sutera, sebagaimana dalam sebuah riwayat Sahabat Hudzaifah radhiallahu’anhu berkata: “Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melarang kami memakai sutera dan baju terbuat dari sutera dan duduk diatasnya.” Jadi bukan hanya memakainya di badan sebagai pakaian, tapi juga tidak diperbolehkan bagi pria menggunakan sutra sebagai alas duduk, selimut, tutup kepala, dan lain sebagainya.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam juga memberikan penjelasan tambahan atau pengecualian dalam pemakaian sutra oleh laki-laki, sebagaimana dalam diriwayatkan oleh Sahabat Umar berkata, ” Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melarang sutra kecuali sekedar ukuran dua atau tiga atau empat jari.” (Muttafaq Alaih). Dari  hadis ini dapat kita simpulkan bahwa terdapat pengecualian, yakni jika ukuran sutra yang terkandung di dalam pakaian yang dikenakan seorang pria hanyalah sebesar dua, tiga, atau empat jari. Tapi jika pakaian yang dikenakan oleh pria adalah pakaian yang terbuat dari sutra buatan pabrik atau sintetis, maka dibolehkan. Sutra yang dilarang dipakai pria adalah sutra asli yang dihasilkan dari ulat sutra.

Begitu pula jika penggunaan sutra adalah dengan alasan sakit, misalnya saja seseorang yang kulitnya alergi pada bahan pakaian lain kecuali sutra, maka ia diperbolehkan memakai pakaian dari sutra.

Dari Sahabat Anas bin Malik radhiallahu’anhu beliau berkata:

رَخَّصَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلزُّبَيْرِ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ لِحِكَّةٍ بِهِمَا

Nabi Shallallahu’Alaihi Wasallam memberikan kelonggaran untuk Sahabat Zubair dan Sahabat Abdurrahman untuk memakai sutra karena penyakit gatal yang mereka derita” (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim no. 2076).

Ada pula sebagian ulama yang membolehkan pakaian sutra digunakan saat perang melawan orang kafir. Abu Yusuf dan Muhammad, dua ulama dari kalangan madzhab Al-Hanafiyah serta Ibnu Majisyun dari madzhab Al-Malikiyah membolehkan pemakaian sutra oleh laki-laki. Menurut pendapat mereka, keharaman memakai sutra buat laki-laki adalah karena dianggap pakaian kesombongan. Sedangkan sombong untuk menghadapi orang kafir tidak menjadi halangan.

Dari penjelasan di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa Islam tidak memperbolehkan penggunaan pakaian sutra bagi laki-laki, namun boleh bagi perempuan. Namun adapun pengecualian pemakaian sutra oleh laki-laki adalah jika ia mengalami sakit atau hanya memakai pakaian yang mengandung sutra sesuai batasan seperti yang disabdakan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.

Demikianlah artikel mengenai hukum pria memakai sutra dalam Islam. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua.  

 

Sumber : Al-Qur'an dan Hadis Imam Bukhari No.5382

___________
Catatan: Tulisan ini terbit pertama kali pada Sabtu, 30 Juni 2018. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan.

Editor : Sandipo

Selasa Kliwon, 9 Mei 2023
Selasa  : 3
Kliwon : 8