Hadis Imam Bukhari No. 1816 : Orang yang wafat dan meninggalkan hutang puasa

 
Hadis Imam Bukhari No. 1816 : Orang yang wafat dan meninggalkan hutang puasa

Hadis Imam Bukhari

No: 1816
Kitab: SHOUM
Bab: Orang yang wafat dan meninggalkan hutang puasa

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُوسَى بْنِ أَعْيَنَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي جَعْفَرٍ أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ جَعْفَرٍ حَدَّثَهُ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ تَابَعَهُ ابْنُ وَهْبٍ عَنْ عَمْرٍو وَرَوَاهُ يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ عَنْ ابْنِ أَبِي جَعْفَرٍ


Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Khalid telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Musa bin A'yan telah menceritakan kepada kami bapakku dari 'Amru bin Al Harits dari 'Ubaidullah bin Abu Ja'far bahwa Muhammad bin Ja'far menceritakan kepadanya dari 'Urwah dari 'Aisyah radliallahu 'anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa meninggal dunia dan memiliki hutang puasa maka walinya (boleh) berpuasa untuknya". Hadits ini dikuatkan pula oleh Ibnu Wahab dari 'Amru. Dan Yahya bin Ayyub meriwayatkannya dari Ibnu Abu Ja'far.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN