Hadis Imam Bukhari No. 2462 : Persaksian orang buta, perintahnya, pernikahannya, menikahkannya

 
Hadis Imam Bukhari No. 2462 : Persaksian orang buta, perintahnya, pernikahannya, menikahkannya

Hadis Imam Bukhari

No: 2462
Kitab: KESAKSIAN
Bab: Persaksian orang buta, perintahnya, pernikahannya, menikahkannya

حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي سَلَمَةَ أَخْبَرَنَا ابْنُ شِهَابٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ أَوْ قَالَ حَتَّى تَسْمَعُوا أَذَانَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ وَكَانَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ رَجُلًا أَعْمَى لَا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَقُولَ لَهُ النَّاسُ أَصْبَحْتَ


Telah menceritakan kepada kami Malik bin isma'il telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'aziz bin Abu Salamah telah mengabarkan kepada kami Ibnu Syihab dari Salim bin 'Abdullah dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bilal mengumandangkan adzan di tengah malam, maka silahkan kalian makan dan minum hingga adzan dikumandangkan", atau Beliau bersabda; "Hingga kalian dengar adzan Ibnu Ummi Maktum". Dan Ibnu Ummi Maktum adalah seorang sahabat yang buta, yang dia tidak mengumandangkan adzan kecuali setelah orang-orang berkata kepadanya 'Heih, sekarang engkau telah berada di waktu pagi (sekarang giliranmu) ".

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN