Terjemah al-Qur’an oleh Seorang Non Muslim

 
Terjemah al-Qur’an oleh Seorang Non Muslim

Terjemah al-Qur’an oleh Orang yang Bukan Islam

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya terjemahan/tafsiran al-Qur’an dalam bahasa asing oleh orang-orang yang bukan Islam atau orang-orang Islam yang menerjemahkannya dengan bahasa Indonesia dan bahasa asing itu?.

Jawab :

Terjemahan atau tafsiran al-Qur’an yang dibuat oleh orang yang tidak beragama Islam sangat diragukan kebenarannya. Maka bagi orang awam dilarang membaca dan mengutip dari terjemah/tafsir yang seperti itu.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 327 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-26 Di Semarang Pada Tanggal 10 - 16 Rajab 1399 H. / 5 - 11 Juni 1979 M.