Hukum Mengubah “Shighat” Doa dari Rasulullah SAW
Laduni.ID, Jakarta - Di dalam Bahasa Arab, shighat merupakan redaksi satu lafadh yang diucapkan. Nabi Muhammad SAW senantiasa berdoa kepada Allah SWT. Banyak shighat doa dari Nabi Muhammad SAW yang kemudian digunakan berdoa pula oleh para Sahabat dan para ulama setelahnya.
Tetapi pada hakikatnya shighat doa dari Rasulullah SAW tersebut apakah bisa diubah atau tidak boleh. Misalnya bentuk mufrad diganti dengan lafadh jamak, sebagaimana dalam shighat doa Nabi berikut ini: “Allaahumma anta rabbi,” kemudian diganti shighat mufrad menjadi jamak, dan dibaca Allaahumma anta rabbuna.” Bagaimana pandangan ulama mengenai hal ini, berikut ini penjelasannya
Jadi pada dasarnya shighat doa-doa yang datang dari syara’ dengan bentuk mufrad, tidak boleh diubah, kecuali kalau doa itu dari lafadh sendiri, maka sunnah dengan shighat jamak sewaktu orang lain mengamininya. Penjelasan ini sebagaimana dikemukakan oleh Imam An-Nawawi di dalam Kitab Al-Minhaj Syarah Muslim. Berikut ini redaksi keterangannya:
وَاخْتَارَ الْمَازَرِيُّ وَغَيْرُهُ أَنَّ سَبَبَ اْلإِنْكَارِ أَنَّ هَذَا ذِكْرٌ وَدُعَاءٌ فَيَنْبَغِى اْلإِخْتِصَارُعَلَى اللَّفْظِ الْوَارِدِ بِحُرُوْفِهِ وَقَدْ يَتَعَلَّقُ الْجَزَاءُ بِتِلْكَ الْحُرُوْفِ وَلَعَلَّهُ أَوْحَى اللهُ لَهُ r هَذِهِ الْكَلِمَاتِ فَيَتَعَيَّنُ أَدَاؤُهَا بِحُرُوْفِهِ وَهَذَا الْقَوْلُ حَسَنٌ.
Artinya: “Pendapat yang dipilih oleh Al-Mazari dan lainnya adalah, sebab pengingkaran (tidak memperbolehkan) karena ini adalah dzikir dan doa, maka harus mengikuti redaksinya secara utuh, dan pembalasan (pahala) terkait dengan bunyi lafadh-lafadh dalam doa tersebut. Barangkali Allah SWT memang mewahyukan kepada Nabi SAW redaksi kalimat-kalimat dari dzikir dan doa tersebut, sehingga mengikuti redaksinya secara utuh menjadi suatu keharusan. Pendapat ini adalah pendapat yang baik.” (Al-Minhaj Syarah Muslim, Dar Al-Fikr, Juz IX, hlm. 30)
Karena itu jika berdoa dengan menggunakan shighat doa dari Rasulullah SAW, maka tidak perlu untuk diubah shighat mufrad menjadi jamak, atau sebaliknya. []
Sumber: Kitab Al-Minhaj Syarah Muslim karya Imam An-Nawawi, Ahkamul Fuqaha no. 187 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-11 Di Banjarmasin Pada Tanggal 19 Rabiul Awwal 1355 H. / 9 Juni 1936 M.
Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 24 Agustus 2018. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.
___________
Editor: Hakim
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...