Hukum Mengulang Shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur

 
Hukum Mengulang Shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur
Sumber Gambar: Foto SINDONews (Ilustrasi Foto)

Laduni.ID, Jakarta - Dalam pelaksanaan shalat Jum'at terdapat jenis-jenis syarat pelaksanaannya. Di antara syarat-syarat pelaksanaan shalat Jum'at adalah syarat sah pelaksanaan shalat Jum'at. Syarat-syarat tersebut harus terpenuhi demi mencapai derajat sahnya shalat Jum'at yang dilakukan. Dalam praktiknya ketika selesai melaksanakan shalat Jum'at banyak di antara jama'ah yang juga melaksanakan shalat Dzuhur dikarenakan dikhawatirkan bilangan jama'ah shalat Jum'at tidak sampai 40 orang. Lalu bagaimana hukum melaksanakan shalat Dzuhur tersebut?

Hukum melaksanakan shalat Dzuhur tersebut adalah bagus dan bahkan sebagian pendapat ulama menyatakan sunah jika bilangan orang yang melaksanakan shalat Jum'at ini tidak sampai 40 orang. Dengan catatan kita berniat mengikuti atau taqlid kepada qoul yang memperbolehkan. Hal ini dijelaskan dalam keputusan Konferensi Besar Pengurus Besar Syuriah Nahdlatul Ulama Ke-1 di Jakarta pada tanggal 21-25 Syawal 1379 H/18-22 April 1960 M. Berikut jawab lengkapnya:

"Bahwa mengulang shalat Jum’at dengan shalat Dzhuhur dianggap bagus. Bahkan ada pendapat yang mengatakan sunat, kalau bilangan orang yang bershalat Jum’at kurang dari 40 orang, dengan niat taqlid pada qaul yang memperbolehkan"

Adapun kitab yang dijadikan sumber rujukan adalah sebagai berikut:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN