Orang Fasik menjadi Imam Shalat Tarawih
Shalat Tarawih Bermakmum Kepada Imam yang Fasik
Pertanyaan :
Sahkah salat tarawih bermakmum pada imam yang biasa meninggalkan shalat fardhu?, Atau tidak?.
Jawab :
Sah bermakmum pada orang yang demikian, tetapi makruh karena ia fasik dengan membiasakan meninggalkan shalat fardhu, dan ia (imam) haram mengerjakan shalat seperti tarawih dan lain-lain.
Keterangan, dalam kitab:
- Fath al-Mu’in [1]
(وَكُرِهَ) اقْتِدَاءٌ (بِفَاسِقٍ وَمُبْتَدِعٍ)
Makruh makmum di belakang orang fasik dan pelaku bid’ah.
- I’anah Thalibin [2]
(قَوْلُهُ وَأَنَّهُ يَحْرُمُ عَلَيْهِ التَطَوُّعُ) أَيْ مَعَ صِحَّتِهِ
Dan orang yang mempunyai kewajiban qadha shalat fardhu tanpa udzur haram shalat sunah, maksudnya besertaan keabsahannya.
[1] Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in pada I’anah al-Thalibin, (Singapura: Sulaiman Mar’i, t .th). Jilid II, h. 47.
Memuat Komentar ...