Hukum Menjamak dan Mengqashar Shalat Ketika Tidak Dalam Perjalanan
Laduni.ID, Jakarta - Shalat lima waktu merupakan kewajiban bagi setiap muslim di manapun, kapanpun, dan dalam kondisi apapun. Sehingga secara hukum tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk meninggalkan shalat lima waktu. Namun demikian, jika sedang dalam kondisi yang tidak memungkinkan melaksanakan shalat dengan sempurna seperti dalam perjalanan, Islam memberikan rukhsah (keringanan) berupa diperbolehkannya menjamak dan menqashar shalat.
Ketentuan jamak dan qashar dalam shalat sudah diatur sedemikian dalam Islam yaitu jarak perjalanan yang diperbolehkan untuk menjamak dan mengqashar shalat adalah sejauh dua marhalah. Namun bagaimana hukum menjamak atau mengqashar shalat yang jarak perjalanannya tidak sampai dua marhalah atau bagaimana hukum menjamak atau mengqashar shalat ketika kita tidak dalam sedang perjalanan?
Baca Juga: Rukhsah Ibadah bagi Orang yang Selalu Bepergian
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp451.000
Rp23.800
Rp550.000
Memuat Komentar ...